Wow! LPKRI Tomohon Menang Atas BFI Finance, PN Tondano Perintahkan Kendaraan yang Dirampas Dikembalikan ke Konsumen Moura Rawung

Lpkrinews.id – Tomohon – PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tomohon diminta untuk menyerahkan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max STD PU 1.3 MT warna Putih atas nama Moura Francine Rawung.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano dengan Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, Senin (17/10/2022). Dalam putusan dengan Nomor 26/Pdt.G.S/2022/PN Tnn, Ketua LPKRI DPC Kota Tomohon Charles WP bersama Bidang Hukum Lembaga Daylen V Dien. SH, membenarkan atas putusan tersebut, Dan pada Jumat, 11 November 2022 PN Tondano menyatakan MENOLAK SELURUHANYA Keberatan dari Tergugat dan Memberikan Kemenangan inkracht pada nomor perkara 026/Pdt.G.S/2022/PN.TNN,

“Kami berusaha semampu mungkin untuk mendapatkan inkracht dari PN Tondano untuk bisa mempertanggung jawabkan secara kelembagaan kepada konsumen Moura Rawung, dan hari ini kami bisa mempersembahkan pertanggung jawaban tersebut kepada Konsumen atas nama Moura F Rawung”. ujar Charles WP (Ketua LPKRI DPC Tomohon)

Bidang Hukum DPC Kota Tomohon Daylen Dien. SH, “mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat yakni, menyatakan sah demi hukum atas satu unit Mobil Daihatsu Grand Max atas nama Moura Francine Rawung adalah milik penggugat karna tindakan tergugat (PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tomohon) yang menahan secara paksa satu unit milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Juga menghukum tergugat untuk segera menyerahkan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2015 warna putih atau jika tidak diserahkan, kendaraan diganti dengan uang sebesar Rp 65.000.000.”

“Untuk saat ini kami akan menunggu untuk melakukan tahapan selanjutnya, yakni Eksekusi,” ujarnya Nivita Christine Rombot SH MH sebagai Kepala Bidang Hukum LPKRI DPC Kota Tomohon. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *