JAKSEL – LPKRINEWS.ID – Dimana pada hari Kamis 24 Februari 2022, Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian atas nama Tersangka EM, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16), pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. العاب للايفون
Adapun Tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an. بوكر اون لاين حقيقي EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dittipidsiber Bareskrim Polri), pada hari Kamis 24 Februari 2022, dan meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-285/126/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 25 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S. كيف تربح المال من الإنترنت H. M.H.






