JAKSEL – LPKRINEWS.ID – Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama Tersangka ILHAM PARIYANDI bin ASMAWI, dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Bahwa kejadian bermula ketika mobil Mitsubishi L300 BE 8014 OE yang dikemudikan oleh Tersangka ILHAM PARIYANDI bin ASMAWI, berjalan dari arah Pekon Sukaraja menuju Pekon Sedayu, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, mendekati perbatasan jembatan antara kedua Pekon tersebut, pengemudi mobil Mitsubishi L300 BE 8014 OE, saudara ILHAM PARIYANDI bin ASMAWI sudah dalam kondisi lelah dan mengantuk, sehingga mengemudikan dalam posisi tertidur dan tidak mengetahui adanya sepeda Motor Honda Beat BE 5380 VR, yang dikendarai oleh saudara INDRA PULUNG yang berjalan dari arah berlawanan dan baru saja melintasi jembatan.
Tanpa disadari ole saudara ILHAM PARIYANDI bin ASMAWI, mobil Mitsubishi L300 BE 8014 OE yang dikemudikannya berjalan menuju sepeda motor Honda Beat BE 5840 VR, yang saat itu sudah berada di tepi badan jalan dan akhirnya menabrak pada bagian bodi tengah sebelah kanan sepeda motor Honda Beat BE 5840 VR.
Setelah terjadi kecelakaan tersebut mobil Mitsubishi L300 BE 5840 VR tetap berjalan kearah Kabupaten Pesisir Barat, karena takut di massa dan panik akhirnya saudara ILHAM PARIYANDI bin ASMAWI mengamankan diri, di Polsubsektor Seledang Mayang, Polres Lampung Barat.
Akibar kejadian tersebut penumpang sepeda motor Honda Beat BE 5840 VR atas nama SUKRILIYAN SYAH mengalami patah tulang paha kaki kanan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak melebihi Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
4. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada tanggal 10 Februari 2022 l, dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada Selasa 24 Februari 2022;
5. Telah dilakukan perdamaian tanggal 10 Februari 2022, di Kejaksaan Negeri Tanggamus, dimana Tersangka dan korban telah berdamai serta korban menginginkan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan.
6. Tersangka telah membantu memberikan biaya pengobatan bagi Korban.
7. Tersangka merupakan anak yatim piatu dan telah lama diangkat sebagai anak oleh sdr.ASMAWI.
8. Tersangka saat ini merupakan tulang punggung keluarga, sebagai pengemudi angkutan barang semenjak sdr. ASMAWI yang merupakan orang tua angkat Tersangka mengalami sakit, dengan penghasilan Tersangka yang tidak menentu.
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(K.3.3.1)
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-306/147/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.










