Lpkrinews.id, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengetuk palu pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025–2044. Namun di balik pengesahan itu, tersimpan arah besar yang akan menentukan wajah Sulut hingga 20 tahun ke depan.
RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya termuat peta detail pembagian ruang: mana kawasan lindung yang tak boleh diganggu, mana wilayah budidaya yang bisa dikembangkan, serta zona industri, pertambangan, pariwisata, hingga permukiman yang diarahkan untuk tumbuh.
Apa Saja Isi Strategis RTRW 2025–2044?
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam RTRW Sulut 2025–2044 antara lain:
-
Perlindungan kawasan hutan, pesisir, dan daerah resapan air untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
-
Penataan wilayah pertambangan dan minerba agar aktivitas eksploitasi tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.
-
Penguatan kawasan industri dan sentra ekonomi baru, termasuk pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
-
Konektivitas antarwilayah, seperti pengembangan jaringan jalan dan infrastruktur pendukung investasi.
-
Mitigasi bencana berbasis tata ruang, mengingat Sulut berada di kawasan cincin api yang rawan gempa dan erupsi gunung api.
Dengan rincian tersebut, setiap izin usaha ke depan wajib mengacu pada peta tata ruang yang telah ditetapkan. Artinya, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pemanfaatan lahan.
Peran Kunci Gubernur YSK
Pengesahan ini juga tidak bisa dilepaskan dari langkah cepat Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang lebih dulu mengamankan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
YSK menerima langsung persetujuan tersebut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan substansi itu menjadi “tiket utama” sebelum perda bisa disahkan DPRD. Tanpa restu pusat, regulasi ini tak bisa berjalan. Langkah proaktif YSK dinilai mempercepat proses yang biasanya memakan waktu panjang.
Banyak kalangan melihat, komitmen gubernur dalam mengawal RTRW menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulut ingin menghadirkan kepastian hukum bagi investor, tanpa mengorbankan aspek lingkungan.
Sorotan dan Apresiasi Publik
Stefanus Sumampouw dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulut memberikan apresiasi atas pengesahan RTRW tersebut. Ia menilai dokumen ini harus benar-benar dijadikan rujukan dalam setiap kebijakan, khususnya di sektor pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
“RTRW ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen. Implementasinya harus konsisten dan diawasi,” tegasnya.
Menurut Stefanus, konsistensi penerapan RTRW akan menjadi kunci apakah Sulut mampu tumbuh sebagai daerah maju yang tetap menjaga keseimbangan ekologis.
Dengan RTRW 2025–2044 yang kini resmi berlaku, Sulawesi Utara memasuki babak baru pembangunan. Tantangan berikutnya bukan lagi soal pengesahan, melainkan bagaimana memastikan setiap jengkal ruang dimanfaatkan sesuai aturan demi kepentingan generasi mendatang.











