MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Terkait pemberian nota setelah mengisi BBM di SPBU, sebaiknya informasi ini disosialisasikan kepada seluruh konsumen di kota Manado, sehingga mereka mengerti akan hak-haknya.
Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK -RI) DPC Manado Stevi Adrian Nangon, SE saat mengunjungi Pengawas Utama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO 71.951.03 PT.Pertamina Retail di Manado, Senin (24/05/2021).
Bertemu dengan Pengawas Arie Pudio Hartanto, Stevi Menyoroti bagian SOP Pelayanan SPBU perihal pencetakan bon bukti pembelian yang sedianya harus diberikan kepada konsumen.
“Itu adalah suatu keharusan, mengapa pada prakteknya kegiatan memberikan bon bukti pembelian kepada konsumen ini sangat jarang terlihat, hampir di setiap SPBU! Jangankan diberikan. Sudah memintapun seringkali diabaikan dengan berbagai alasan, bagaimana konsumen tahu jumlah yang dia beli?” terangnya.

Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999, Tentang Perlidungan Konsumen, maka setiap konsumen itu memiliki Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
Kata Nangon, Bon pembelian itu merupakan bukti secara tertulis atas transaksi yang dilakukan, karena berisikan mengenai infomasi keuangan dan ukuran atas barang/jasa yang sudah dibeli, jikalau tidak diberikan bagaimana konsumen bisa tahu apa dan berapa yang dibeli?Tentunya Konsumen berhak mempertanyakan maksud dan tujuan dari Operator SPBU tersebut.
“Menurut UURI No.8 Tahun 1999, Jika merasa dirugikan maka konsumen pun berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”,beber Nangon.
Sementara itu, Pengawas Utama Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO 71.951.03 PT.Pertamina Retail di Manado Arie Pudio Hartanto.
menjelaskan mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) pelayanan di SPBU.
Diantaranya, saat pertama kali melayani konsumen, operator memandu kendaraan ketempat yang tersedia untuk mengisi bahan bakar dan langsung menyapa dengan sopan, mengucapkan salam lalu menanyakan jenis Bahan Bakar Kendaraan (BBK) apa yang dibutuhkan. Pelanggan diperlihatkan bahwa penunjuk angka meter dimulai dari angka ‘Nol’.
Setelah selesai pengisian BBK operator lalu mencetak bon bukti pembelian dan menyerahkannya Bersama uang kembalian atau kartu kredit/debit, serta tidak lupa untuk mengucapkan terimakasih kepada pelanggan atas kunjungannya.
Arie menegaskan bahwa SOP ini wajib dijalankan oleh setiap operator SPBU disemua wilayah Indonesia, karena itu merupakan peraturan yang baku dari PT. Pertamina Retail, tidak terkecuali SPBU di seluruh daerah Sulawesi Utara termasuk kota Manado.
“Jika tidak di patuhi, maka sangsi pun siap menanti dengan diberikannya ‘Surat Peringatan’ SP sampai pemberhentian hubungan kerja”,tegas Arie.
Menurut Arie, pihaknya tidak akan mentolerir karwayan yang melanggar aturan,“Kami sangat tegas, sudah banyak karyawan kami yang diberikan Surat Peringatan,karena tidak mematuhi aturan SOP”,tersbg Arie.
Perlu diketahui ‘Dispencer’ pada SPBU pengawasannya sudah hampir seluruhnya terintegrasi dengan printer/alat pencetak otomatis, jadi lebih mudah lagi dalam memproses bon pembelian.
“Terimasih kepada LPKRI bisa bersama-sama dalam melakukan fungsi pengawasan pada SPBU, tentunya turut membantu dan memudahkan pekerjaan kami”, pungkasnya sembari berharap
LPKRI bisa turut serta dalam mengawasi kegiatan SPBU di kota Manado demi terlaksananya Hak Konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.(***/YUD)












