Lpkrinews.id – MANADO : Penarikan paksa kendaraan mobil oleh deb collector kembali terjadi di Manado, Sulawesi Utara. Kali ini korban berinisial MJR (50) warga perum Griya Paniki Indah Buha Kecamatan Mapanget.
Dimana, Mobil Grandmax pickup 1,5 ac ps 2020 dengan nomor polisi DB 8327 LI,yang di kendarai saudaranya WM (40) melintas di depan kantor PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE MANADO,dengan maksud untuk masuk ke area parkiran PT.ADIRA FINACE untuk melakukan pembayaran angsuran,tiba-tiba di hadang oleh sekelompok orang yang tidak di kenal dengan mengendarai motor.
Kemudian oleh WM yang mengendarai kendaraan tersebut langsung turun sambil meletakkan kunci mobil ke gantungan yang ada di kantongnya, sambil bertanya dengan penuh kebingungan kenapa kendaraan yang mereka bawah harus di hadang.
Baca Juga :
Kepada awak media MJR bersama WM menyampaikan,kejadian terjadi pada Sabtu 23/10/2021 kurang lebih pukul 10:00 WITA. Para Debt Collector (DC) ternyata mereka sudah membuntuti mobil kami sejak awal perjalanan. Saat melintas di depan kantor PT.ADIRA FINCE,mereka langsung menghadang dan mengambil alih kendaraan dengan cara merampas kunci yang tergantung di saku WM,dengan alasan mobil tersebut sudah menunggak 3(tiga) bulan,” ujarnya
“Setelah merampas dan mendapatkan kunci mobil dari WM,tanpa memberikan penjelasan secara detil serta tanpa menunjukkan surat-surat resmi,beberapa orang langsung membawah pergi mobil tersebut entah kemana.Pada saat itu kami langsung menuju kantor PT.ADIRA FINANCE dengan maksud akan menyelesaikan masalah tunggakan yang sudah terlambat selama 3 bulan.namun bukannya mendapat pelayanan dari pihak karyawan PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE malah hanya di beritahu nanti balik lagi karena pimpinan tidak di kantor,”lanjut korban
Pada hari senin 27/10/2021, saya kembali mendatangi kantor PT.ADIRA FINANCE MANADO untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi.Tapi saat mau menyelesaikan pembayaran,saya di berikan rincian pembayaran yang sangat mengejutkan.Dimana jumlah pembayaran yang di sodorkan oleh mereka,yaitu tiga bulan angsuran di kali Rp.4.230.000 (empat juta dua ratus tiga puluh ribuh rupiah),dan harus di tambah dengan biaya penarikan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).jadi totalnya sebesar Rp.27.690.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh ribuh rupiah).Sementara uang pada saat itu hanya berjumblah Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah yang saya siapkan untuk membayar angsuran 3 (tiga) bulan yang tertunda serta sebagian dendanya.
MJR menambahkan,sungguh ini sudah diluar kewajaran dalam memperlakukan konsumen, ini sudah pemerasan namanya.”Apa memang konsumen harus membayar biaya penarikan sebesar itu?sementara mobil saya di rampas di depan kantor PT.ADIRA FINANCE pada saat mau menyelesaikan pembayaran angsuran,”pungkas MJR.
Baca Juga :
- Bertemu Bupati Minsel, Sumampouw: FKDM Sulut Siap Bersinergi dengan Pemda
- Sinergi Bupati Sitaro dan PLN: Perkuat Pasokan Listrik demi Akselerasi Ekonomi di Bumi Karangetang
- PLN Kawal Kesuksesan Selebrasi Paskah Pemuda GMIST 2026 di Kepulauan Sangihe
- Program Light Up The Dream PLN Nyalakan Harapan Warga Tomohon
- Listrik Tanpa Kedip, PLN UID Suluttenggo Sukses Kawal Khidmatnya Paskah Nasional 2026 di Manado
Rabu 27/10/2021,kembali MJR meminta keluarganya mendatangi kantor PT.ADIRA FINANCE MANADO,untuk mengkonfirmasi penyelesaian masalah pembayaran.Namun pada saat itu pihak karyawan kembali menjelaskan bahwa pimpinan yang bisa memberikan kebijakan sedang tidak ada di kantor.”pak Guntur tidak ada di kantor nanti balik lagi atau telpon saja pak Guntur,karna itu wewenangnya”ucap salah seorang karyawan
“Ini sudah tidak beres, kami sudah menunggu berjam-jam di sini dengan harapan sudah bisa menyelesaikan permasalahan pembayaran.Kami datang untuk membayar kenapa harus di persulit dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal,”ungkap salah satu keluarga MJR
Setelah beradu argumen,beberapa saat kemudian salah satu karyawan memberikan sepenggal kertas sebagai rincian pembayaran yang harus di bayarkan pihak konsumen.Ternyata hasilnya kembali di luar dugaan dan sungguh sangat mengejutkan,karna keluarga MJR diminta membayar pelunasan dengan jumlah RP.143.112.230(seratus empat puluh tiga juta seratus dua belas ribuh dua ratus tigapuluh rupiah) sementara kontraknya belum selesai.

Saat di konfirmasi awak media,terkait sepotong kertas yang bertuliskan rincian pembayaran dan menjadi satu surat yang sah untuk konsumen,serta terkait total pembayaran,CCH PT.ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE MANADO SULUT,ERIK DARMA PUTRA melalui staf CS PARAMITHA THOMAS,membenarkan bahwa perhitungan yang di rincikan pada sepenggal kertas itu benar.dan itu sudah di konfirmasikan oleh admin col dengan pak GUNTUR selaku pemberi kebijakan.dan benar kertas sepotong itu adalah sah.ungkap paramitha.
Miris perusahaan pembiayaan sekelas PT.ADIRA FINANCE dalam menjalankan administrasinya,dalam hal pemberian surat rincian pelunasan kepada konsumen dalam nilai ratusan juta rupiah hanya menggu nakan sepenggal kertas yang sudah di tuliskan rincian pembayarannya serta di bubuhi tanda tangan dan cap seorang karyawan bagian CS,yang kemudian di anggap sah.ibarat nota warung atau daftar belanjaan di pasar.
“Dengan adanya kejadian tersebut MJR berharap kiranya ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam hal ini KEPOLISIAN POLDA SULUT dan juga OJK SULUT,serta pihak-pihak terkait,agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat yang lainnya.hal seperti ini harus di tindak karna sangat merugikan masyarakat,dan jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan.apalagi dimasa-masa sulit seperti sekarang karna covid 19,”tutup MJR.















