LPK-RI Menyayangkan Oknum Debt Colector Bekerja Inprosedural di Bitung, Sekaligus Meminta Polres Bertindak

BITUNG, LPKRInews.id – Pengguna kendaraan bermotor di himbau untuk berhati – hati, bisa jadi anda jadi sasaran perampasan di jalan raya.

Terbaru,  telah terjadi perampasan kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh Debt Colector Mata Elang di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Kamis (22/07/21).

Saat dikonfirmasi lpkrinews.id, korban RL dan SG membenarkan hal tersebut bahwa mereka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor.

RL menjelaskan kronologinya, “Saya saat itu mau pulang makan siang kerumah dari tempat kerja, awalnya saya tidak menyadari bahwa saya telah di buntuti oleh dua orang colector”, jelas RL.

Saat berhenti diwarung depan RS. Manembo – nembo untuk membeli rokok, saya melihat dua orang ini juga ikut berhenti dan terus menatap saya.

Sehingga saya mulai menaruh curiga bahwa mereka ini mungkin oknum Debt Celector karna memang saat itu kendaraan saya sudah menunggak.

Nah, saat kembali mengendari sepeda motor, tepat di jembatan kuala bir tiba tiba kedua orang tersebut langsung menghadang saya dan salah satu dari mereka langsung naik kemotor saya serta mengancam dan berkata bahwa mereka akan menarik kendaraan saya karena sudah menunggak, saat itu juga motor saya langsung dibawah pergi dan hanya meninggalkan sepucuk surat, beber RL.

Sementara itu, LPKRI DPC Kota Bitung melalui Sekretaris DPC Rio Katili angkat bicara, “Sampai saat ini saya tidak mengerti kenapa pihak ketiga (eksternal) begitu bebas beroprasi di Kota Bitung, padahal Kapolri sudah menginstruksikan untuk oprasi segala bentuk premanisme yang berkedok debt colector dilarang.

Pihak Polda Sulut juga sudah bertindak dengan membasmi debt colector mata elang lewat tim maleo polda sulut seperti yang ada dimedia beberapa minggu yang lalu, tapi di Bitung malah sebaliknya mereka begitu bebas untuk beroprasi dan melancarkan aksinya”.

Terpisah, Kabidkum LPKRI DPC Kota Bitung Jhon Kolang SH, menambahkan bahwa untuk melakukan penarikan kendaraan atau eksekusi barang jaminan seharusnya mengikuti aturan yang ada sesuai putusan MK Nomor : 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2020.

Dimana putusan ini terkait dengan perkara pengujian undang-undang 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia (UU Fidusia). Jadi tidak serta merta ketika menunggak langsung ditarik paksa, karena ada beberapa prosedur yang wajib diikuti. Kejadian perampasan itu juga bisa dijerat dengan undang-undang KUHP Pasal 368 tentang Perampasan atau bisa Pasal 365 Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 Penipuan”.

Untuk itu Sekretaris LPKRI DPC Kota Bitung, berharap pihak kepolisian Kota Bitung dalam hal ini (POLRES BITUNG) untuk turut serta menindak para oknum pelaku perampasan tersebut.

“Saya berharap, dengan adanya beberapa kejadian perampasan ini mereka bisa melindungi masyarakat khususnya masyarakat Kota Bitung yang membutuhkan perlindungan”tandasnya.(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *