JAKARTA — LPKRInews.id — Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Rabu 29 September 2021 pukul 17:00 WIB,
Identitas orang yang diamankan,
yaitu:
Nama : MOHAMMAD FAJAR FITRIA, S.T. bin MADJID DARMADJI
Tempat Lahir : Garut
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 07 Mei 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Sudirman Blok O Nomor 3, Perumahan Mandala 2, Desa
Sukamentari, Kecamatan Garut, Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/ Kepala Cabang PT Deli Agung Utama
Pendidikan : S1
Bahwa Terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRA, S.T. bin MADJID DARMADJI selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT, bersama-sama dengan Saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. Mitra Novalanda yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah pada kurun waktu dari Juni 2015 s/d Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2015, bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp202.865.000,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, Terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRIA, S.T. bin MADJID DARMAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan Sdr. MN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.865.000 (dua ratus dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Terpidana MOHAMMAD FAJAR FITRIA, S.T. bin MADJID DARMAJI diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 pukul 10:00 WIB untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)






