Lpkrinews.id, MANADO – Kartini Gaghansa bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Didampingi kuasa hukum Hanafi Saleh dan Renaldy Muhammad, Kartini menjalani pemeriksaan di Unit Propam selama kurang lebih tiga jam. Dalam proses tersebut, pelapor dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh Kartini.
Hanafi Saleh menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap dan sesuai fakta kepada penyidik Propam. Ia menegaskan, laporan tersebut didasari adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
“Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik oleh klien kami. Kami menilai ada dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam proses penghentian perkara tersebut,” ujar Hanafi kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kerugian yang dialami kliennya akibat penghentian penyidikan yang dinilai sepihak.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Klien kami mengacu pada aturan yang jelas dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Ada indikasi pelanggaran pada beberapa pasal yang mengatur batas kewenangan anggota Polri,” tegasnya.
Terkait isu yang sempat beredar mengenai adanya tekanan pihak tertentu atau dugaan “backing” dari oknum berpengaruh, pihak kuasa hukum menegaskan agar proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi.
Hanafi juga menyampaikan pesan terbuka kepada Prabowo Subianto agar memastikan komitmen penegakan hukum yang adil benar-benar ditegakkan.
“Kami berharap tidak ada intervensi dalam proses ini. Penegakan hukum harus berjalan lurus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ke depan, tim kuasa hukum menyatakan akan fokus mengawal proses pemeriksaan di Propam. Namun, tidak menutup kemungkinan menempuh langkah praperadilan apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam penghentian penyidikan.
“Jika ada hal di luar mekanisme hukum yang menyebabkan SP3, kami akan lawan melalui jalur hukum,” pungkas Hanafi.






