Lpkrinews.id, MANADO – Jeffry Karangan memenangkan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melawan Kredit Plus Finance di Pengadilan Negeri Manado.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak ketenagakerjaan Jeffry setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir.
Jeffry diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Kredit Plus Finance Kotamobagu yang telah bekerja selama 11 tahun 8 bulan.
Dalam memperjuangkan haknya, Jeffry meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara.
Ketua LPKRI Sulut Stefanus Sumampouw membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan Jeffry pada Februari 2026.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Hukum LPKRI Sulut hingga perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Manado.
Perkara PHI Mulai Disidangkan April 2026
Menurut Stefanus, Jeffry mengajukan gugatan karena menilai masih terdapat hak-haknya sebagai pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.
“Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut bergerak cepat dan kasus ini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Manado sejak April 2026,” ujar Stefanus di Manado, Jumat (28/8/2026).
Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan pada Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan LPKRI Sulut, putusan tersebut memerintahkan Kredit Plus Finance memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak Jeffry.
Kredit Plus Finance Wajib Bayar Rp219 Juta
Hak yang menjadi bagian dalam perkara tersebut berkaitan dengan masa kerja Jeffry selama 11 tahun 8 bulan.
Komponen pembayaran mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Total kewajiban pembayaran yang disebut LPKRI Sulut mencapai Rp219 juta.
Stefanus mengapresiasi kerja Tim Bidang Hukum LPKRI Sulut yang telah memberikan pendampingan kepada Jeffry selama proses perkara.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat membantu pekerja memahami serta memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang berlaku.
LPKRI Sulut Komitmen Dampingi Masyarakat
Stefanus menegaskan LPKRI Sulut akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap perkara Jeffry dapat menjadi pembelajaran bagi pekerja maupun perusahaan mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Stefanus.
Dengan putusan tersebut, pemenuhan hak Jeffry Karangan menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara hubungan industrial antara dirinya dan Kredit Plus Finance.










