BITUNG – LPKRInews.id – Diduga lakukan penggelapan kendaraan roda dua di Kelurahan sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, MYS alias Michael (23) warga asal Manado diringkus Tim Khusus (Timsus) Tarsius Polres Bitung, Kamis (12/8).
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin oleh BRIPKA. Angky Koagow yang bertindak sebagai katim tarsius saat itu.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“MYS diamankan Timsus Tarsius atas laporan korban Fatma Buluhulawa (55) warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung”, ujar Sumampouw.
Menurut Sumampouw kronoligis kejadian, awalnya pada hari selasa (09/08/21). MYS datang dari Manado untuk berkunjung kepada ibunya yang sedang bekerja di rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, pelaku MYS mengatakan bahwa ingin meminjam kendaraan roda dua milik korban yang saat itu sedang terparkir dihalaman rumah.
Selanjutnya, setelah mendapatkan ijin untuk membawah kendaraan roda dua (motor), Pelaku membawanya ke Manado dan langsung menjual motor tersebut kepada seseorang.
Karena korban merasa bahwa sudah begitu lama pelaku MYS tidak kembali, korban pun melakukan pencarian keberadaan pelaku dan kendaraan motor yang dikendarainya dibantu oleh anak-anaknya.
Setelah korban menemukan keberadaan pelaku MYS, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Tidak butuh waktu lama, Timsus Tarsius langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut dan berhasil meringkus pelaku.
Sumampouw juga menambahkan “MYS meminjam motor milik korban dengan dalih ingin mengambil pakaiannya di wilayah belakang kantor kelurahan sagerat. Dan tanpa curiga korban langsung meminjamkan motor miliknya kepada MYS”, ungkap Sumampouw.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini MYS dan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam merek Yamaha, sudah diamankan di Mako Polres Bitung. Untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, ujar Kasat Reskrim Polres Bitung”, tandas Sumampouw. (AK)








