JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HENALITA Alias HENA Binti ASRIADI YUSUF dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, sekitar Jam 09.30 WITA, bertempat di BTN Tae Desa Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab.Wajo, berawal ketika Tersangka HENALITA Alias HENA Binti ASRIADI YUSUF, cemburu terhadap saksi korban MIRANDA EKA FANI Alias MIRANDA Binti MUHAMMAD ARAFAH yang mempunyai hubungan dengan teman lelaki Mel-Mel, Tersangka yang merasa emosi kemudian mendatangi korban di kostnya yang terletak di BTN Tae Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo. Saat itu korban sedang berada didalam kamar mandi, sehingga Tersangka langsung membuka pintu kamar mandi lalu menarik rambut korban menggunakan tangan kanannya hingga ke kamar tidur, lalu Tersangka mendorong korban hingga korban terjatuh ditempat tidur.
Bahwa selanjutnya Tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, hingga korban meronta dan menggigit dada Tersangka. Tersangka kemudian keluar dari kamar tidur sehingga korban langsung menutup pintu kamar tidurnya. Namun tiba-tiba Tersangka kembali dengan mendorong pintu kamar hingga tubuh korban terpental dan mengenai lemari pakaian yang terbuat dari plastik. Saat korban berusaha berteriak meminta tolong, Tersangka menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. Disaat itu saksi NURDIAH TRISNA IRIANTI berusaha untuk masuk kedalam kamar namun dihalangi oleh Tersangka, bahkan Tersangka kembali menarik rambut korban serta menarik tangan kiri korban sampai tubuh korban mengenai kipas angin dan kipas angin tersebut pun jatuh lalu patah, karena korban terus menerus meminta tolong, Tersangka melepaskan korban dan meninggalkan tempat kejadian.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan saksi korban MIRANDA EKA FANI Alias MIRANDA Binti MUHAMMAD ARAFAH mengalami luka dan merasakan sakit pada bagian tubuhnya serta terhalang menjalankan aktifitasnya sehari-hari.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap ll) telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Wajo pada tanggal 16 Februari 2022, dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada Selasa 01 Maret 2022;
4. Telah dilakukan perdamaian tanggal 16 Februari 2022, di Kejaksaan Negeri Wajo yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban,keluarga/sepupu korban, adik kandung Tersangka dan tokoh masyarakat dimana perdamaian dilaksanakan tanpa syarat kedua belah pihak sudah saling memaafkan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan;
Tersangka dan korban mempunyai hubungan pertemanan yang dekat sejak SMA;
7. Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala;
8. Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian;
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-309/150/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.












