Lpkrinews.id — Manado – Personel Polsek Pulau Bunaken, Bripka Supriadi Ginting, berhasil menyelesaikan kasus yang membuat perasaan tidak nyaman atas sebuah postingan di media sosial Facebook. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Bripka Supriadi Ginting menerima laporan dari masyarakat terkait poPolsek stingan di media sosial Facebook yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Tanpa menunda, Bripka Supriadi segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang cermat, Bripka Supriadi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui upaya mediasi dan penegakan hukum yang profesional, Bripka Supriadi berhasil menyelesaikan perkara ini dengan baik.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyatakan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras Bripka Supriadi dalam menangani kasus ini. “Kami berterima kasih atas profesionalisme Bripka Supriadi dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan efisien. Tindakan yang diambilnya mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana peran polisi dalam menangani masalah di media sosial yang dapatpolsek malal mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat. Diharapkan, tindakan yang diambil oleh Bripka Supriadi Ginting dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.






