Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Sindulang Satu

 Lpkrinews.id — Manado – Polisi, Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua tersangka penganiayaan bersama-sama. Penganiayaan terjadi pada hari Minggu, (28/1/2024) sekitar pukul 03.30 Wita di Sindulang Satu Tuminting.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana membenarkan hal tersebut.

“Kedua pelaku yaitu pria berinisial AM (50) dan G (29) ditangkap di rumahnya masing-masing di Sindulang, 4 jam setelah kejadian,” ujarnya.

Penganiayaan tersebut dilaporkan korban, pria bernama Noval Pau (20) .

“Bermula saat korban bersama temannya menuju TKP untuk mengklarifikasi permasalahan terkait dugaan penyobekan sadel kendaraan roda dua milik pelaku G,” lanjutnya.

Setibanya di TKP, pelaku G melihat korban dan langsung melakukan pemukulan dengan kepalan tangan ke bagian hidung korban, hingga menyebabkan pendarahan.

“Korban berusaha melarikan diri, namun saat tiba di rumah temannya, pelaku kembali melakukan pemukulan dengan kepala tangan di bagian kepala, membuat korban kembali terjatuh,” ucapnya.

Merasa keberatan, korban dan temannya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *