Pengacara Swita Glorite Supit : Rencananya Kami Akan Layangkan Gugatan Perdata Terhadap PT Asuransi Jiwa MSIG Tbk

MANADO – LPKRInews.id – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian.

Swita Glorite Supit SP pembobol polis nasabah pada PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Manado divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH ini di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (08/07/2021) lalu.

Sementara itu, Pengacara Swita Glorite Supit SP yakni Balderas, mengatakan bahwa sikap terdakwa menerima putusan hakim yakni 4 Tahun 6 Bulan dan denda 100 Juta.

“Ya, kami sudah konsultasikan dengan Swita Glorite Supit terkait putusan ini Ia (Swita Glorite Supit, Red) menerimanya”, terang Balderas sembari menambahkan rencananya akan melayangkan gugatan perdata terhadap PT Asuransi MSIG , sambil menunggu salinan putusan.

Diketahui, Swita Glorite Supit SP  berhasil menguras dana milik 7 orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp 82 miliar.

Selain ketujuh orang tersebut, Terdakwa  Swita Glorite Supit SP juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp 128 miliar.

Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, Terdakwa Swita Glorite Supit SP  berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado.

Sementara itu Branding and Marketing Sinarmas MSIG Life, Aditya Indrawanto  memberikan tanggapan Rabu (28/7/2021).

Terkait Upaya Rencana Gugatan Perdata Kuasa Hukum Korban Terhadap Asuransi Sinar Mas MSIG,Aditya Indrawanto menjelaskan sebagai perusahaan yang taat pada hukum dan undang-undang yang berlaku, serta turut menjadi korban atas permasalahan ini akan menghormati setiap upaya dan langkah hukum yang akan ditempuh sebagai bagian dari hak hukum para korban. 

Aditya Indrawanto menanggapi soal kurun waktu tahun 2017-2020, Swita Glorite Supit SP berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah tertanggung PT. Asuransi Sinarmas MSIG, Tbk Manado.

Dikatakannya, tercatat sebagai perusahaan publik, PT. Asuransi Sinarmas MSIG,secara berkala melakukan proses audit internal, sosialisasi kode etik AAJI dan Pedoman Tenaga Pemasar (kode etik perusahaan) disertai perjanjian kerjasama keagenan bagi para tenaga pemasar. Hal ini guna memastikan bahwa tenaga pemasar aktif melakukan aktivitas keagenannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dana nasabah yang raib, Sinarmas MSIG Life prihatin dan bersimpati pada apa yang dialami oleh pihak-pihak atas permasalahan yang saat ini terjadi di wilayah Sulawesi Utara, Perusahaan berkomitmen untuk menghormati dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, tutup Aditya Indrawanto.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *