BITUNG – LPKRInews.id – Oknum Penagih utang atau bisa disebut debt collector berinisial OS alias PARDO (25) Warga Bumi Nyiur Lingkungan 5 Kelurahan Wanea Kota Manado dan FW alias FLAREN (21) Warga Karombasan Selatan lingkungan 4 Kecamatan Wanea Kota Manado, diamakan Satgassus Maleo. Rabu (11/08/21).
Satgassus Maleo Polda Sulut yang dipimpin langsung Kanit 3 IPDA Tripo Datukramat, S.H mengamankan kedua terduga pelaku tindak pidana perampasan kendaraan roda dua (2) yang terjadi diwilayah hukum Polres Kota Bitung.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah No : Sprin/290/III/OPS.1./2021 serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/B/571/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT.
Kendaraan Merek Yamaha Aerox DB 50XX C Warna Biru yang diambil paksa oleh OS dan FW terjadi tepatnya depan Toko Girian Jaya Kelurahan Girian Kota Bitung. Jumat (23/07/21).
Kanit 3 Maleo IPDA Tripo Datukramat, S.H mejelaskan, bahwa Rabu (11/08/21) pukul 18.30 Wita, Unit 3 Maleo Polda Sulut melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perampasan kendaraan roda dua (2) yang terjadi di Kota Bitung. Hasil penyelidikan Tim berhasil mengantongi informasi identitas dari kedua pelaku.
Datukramat menambahkan, bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 19.00 Wita, Tim berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka yang saat itu sedang berada di Lorong Kandep Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado. Dan disanalah tersangka dapat ditangkap dan digiring.
“Barang bukti berupa kendaraan roda dua (2) hasil perampasan kedua tersangka masih berada di Kantor Smart Finance dan kedua tersangka akan dibawah ke Polres Kota Bitung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya. (AK)












