MANADO – LPKRINEWS.ID – LPK RI menang atas MPM Finance. Tim Bidkum besutan Adv Ronald Aror bersama Adv Maykel Lasut.SH dan Adv. Zulfikar SH., berhasil meyakinkan majelis Hakim PN Manado terkait perampasan mobil Daihatsu Ayla berwarna Merah milik konsumen atas nama Deasy Mambo.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulut Stevanus Sumampouw mengatakan sidang yang digelar PN Manado dengan nomor Perkara, no. 83/Pdt.GS/2021/PN.Mnd memenangkan LPK-RI.
“Syukur Puji Tuhan, konsumen mendapatkan kepastian hukum, buktinya Hakim memenangkan LPK-RI atas MPM Finance,” ungkap Sumampouw, di Sekretariat LPK-RI Selasa (21/12/2021)
Dimana Pengadilan Negeri Tingkat I juga menegaskan bahwa perusahan tidak boleh mengeksekusi kendaraan tanpa viat PN.
Menurut Sumampouw, Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung tinggi keadilan, serta apa yang diputuskan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menghimbau agar perusahaan pembiayaan tidak sembarangan mengeluarkan SK penarikan / eksekusi kendaraan milik debitur dengan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum di beberapa Finace.” pungkas Ketua Harian DPP LPK-RI ini.(KIM)







