Lpkrinews.id, MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Pricilia Nelly Tamawiwy, korban dalam peristiwa kebakaran Mega Mall Manado yang terjadi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026.
Ketua LPKRI Provinsi Sulawesi Utara Stefanus Sumampouw menyampaikan rasa prihatin dan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Manado tersebut.
“Kami keluarga besar LPKRI Provinsi Sulawesi Utara turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudari Pricilia Nelly Tamawiwy dalam peristiwa kebakaran Mega Mall Manado.Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta penghiburan,” ujar Sumampouw.
Ia juga berharap proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran dapat berjalan transparan dan tuntas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Selain itu, Sumampouw mengingatkan pentingnya standar keselamatan dan perlindungan konsumen di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk sistem keamanan gedung, jalur evakuasi, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Keselamatan pengunjung dan pekerja harus menjadi prioritas utama. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan gedung sangat penting dilakukan,” tambahnya.
LPKRI Sulut turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan korban serta menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu hasil resmi penyelidikan pihak berwenang.












